SOLOK KOTA – Memasuki tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat meresmikan pembukaan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Kota Solok, Kamis, 27 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, mengatakan hal ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kota Solok untuk mengawal hak pilih masyarakat dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat, dan hak pilih terkawal.
“Kita buka Posko Hak Pilih ini serta melakukan patroli pengawasan sesuai dengan instruksi Bawaslu RI agar masyarakat melihat eksistensi Bawaslu dan ikut bersama melakukan pengawasan data pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 agar penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat, dan hak pilih terkawal”, ujar Rafiqul saat peresmian Posko Kawal Hak Pilih.
Rafiqul menginstruksikan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kota Solok, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa agar ikut serta melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan Coklit serta memastikan tahapan Coklit berjalan sesuai dengan ketentuan dan meminimalisir potensi kerawanan prosedur Coklit.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Solok, Posko Kawal Hak Pilih juga diperuntukkan sebagai layanan jika sewaktu-waktu Bawaslu Kota Solok mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahapan Coklit, ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, bagi masyarakat yang telah memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam data pemilih dan kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.
Rafiqul juga mengimbau seluruh jajaran Bawaslu Kota Solok, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk ikut serta mensosialisasikan tahapan Coklit, dan berharap agar masyarakat dapat mengetahui terkait tahapan pemutakhiran data pemilih yang diawali dengan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang sedang berlangsung saat ini.
“Kita sosialisasikan ini kepada masyarakat luas agar mereka mengetahui dan menerima petugas Pantarlih yang mendatangi rumah-rumah untuk didaftar dan dimasukan dalam daftar pemilih. Ini juga sebagai bentuk patroli pengawasan kita, ” tutupnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilpres 2024 Super Damai
|
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ilham Eka Putra, SE, MM, menjelaskan, Posko ini bertujuan sebagai pusat informasi dan pengaduan terkait dengan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.
“Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan bentuk eksistensi kita dalam memastikan seluruh wajib pilih sudah terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat yang ada sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan akan ada kerawanan dalam prosedur Coklit dan akurasi data pemilih sehingga kita perlu memastikan proses Coklit ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujar Ilham.
Menurut Ilham, kerawanan yang dapat terjadi dalam prosedur Coklit berupa Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, dan lainnya. Sedangkan untuk kerawanan akurasi data pemilih dapat berupa pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah, dan kerawanan lainnya.
Untuk itu, Posko Kawal Hak Pilih akan ditempatkan juga di 2 (dua) Panwaslu Kecamatan. Terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024, data pemilih yang telah dicoklit berjumlah 3.738 dengan total 0, 15 persen dari jumlah keseluruhan data Coklit. Dari Kecamatan Lubuk Sikarah, jumlah data pemilih yang telah dicoklit berjumlah 1.955, sedangkan dari Kecamatan Tanjung Harapan berjumlah 1.783.
Dari tahapan Coklit yang telah berlangsung, belum ditemukan kendala atau masalah. Meski demikian, apabila masyarakat mengetahui dugaan pelanggaran dan menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahapan Coklit, dapat dilaporkan kepada Bawaslu Kota Solok, baik secara offline dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Kota Solok di Jln. Imam Bonjol RT 01/ RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau secara online dengan mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram @bawaslukotasolok.