SOLOK KOTA - Operasi Keselamatan 2024 telah usai dilaksanakan pada Minggu lalu, 17 Maret 2024. Seperti tahun sebelumnya, operasi ini merupakan ikhtiar cipta kondisi menjelang dan memasuki Bulan Ramadhan.
Dalam operasi keselamatan dengan sandi Singgalang 2024, yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung 4-17 Maret, Polres Solok Kota melalui Sat Lantas melayangkan surat tilang sebanyak 109 kepada pengendara tak taat aturan.
Sementara, bagi pengendara yang melakukan kesalahan yang tidak begitu berisiko, Sat Lantas Polres Solok Kota memberikan teguran sebanyak 284 perkara pelanggaran.
Hal itu diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Lantas AKP Riwal Maulidinata, S.T.K, S.IK, pada Selasa 19 Maet 2024.
Dari 393 jumlah total tindak pelanggaraan itu, disita Barang Bukti berupa SIM (Surat Izin Mengemudi) sebanyak 32, STNK (Surat Tanda Nmor Kendaraan) 50 dan Kendaraan 27 unit.
Jumlah pelanggaran di tahun ini jelas meningkatb tajam dari tahun sebelumnya, dimana hanya ditemulan 232 perkara, yang semuanya hanya diberi teguran mengingat masih dalam pemulihan ekonomi masyarakat akibat hantaman badai Covid-19.
Selain tindakan represif (hukum) tambah Riwal, pihaknya bersama stakeholder terkait juga melaksanalan upaya preventif sebagai upaya pencegahan pelanggaran dengan menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kampus dan simpul-simpul perkumpulan atau aktivitas masyarakat.
Sementara itu, terkait Kecelakaan Lalu Lintas tahun ini, terdapat 1 kasus dengan korban meninggal dunia 1 orang, luka berat nihil dan luka ringan 4 orang. Adapun kerugian materil akibat Laka, ditaksir sebesar Rp 2.500.000, -.
Akan tetapi kasus Laka di tahun 2023, lebih tinggi yaitu 3 kasus. Dan tidak memakan korban jiwa. Sedangkan luka berat 2 orang, luka ringan 5 orang dan kegrugian materil Rp 5.800.000, -.
Dengan meningkatnya kasus pelanggaran di wilayah hukum Polres Solok Kota, Kasat Lantas AKP Riwal mengajak masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai lifestyle (Gaya Hidup).
Karena menurutnya, kecelakaan rata-rata dipicu oleh tindak pelanggaran yang dilakukkan, terlebih pelanggaran yang meningkatkan fatalitas kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Niat dan tujuan pihak kepolisian melaksanakan operasi dan melakukan penertiban pada pelanggar sebenarnya adalah untuk melindungi masyarakat pengguna jalan raya itu sendiri, " ungkap AKP Riwal.
“Sayangi diri dan ingat ada keluarga yang menanti di rumah. Jangan berfikir melanggar itu keren dan gaul, ” pungkasnya. (Amel)