JAKARTA - Dalam rangka penilaian Wahana Tata Nugraha 2024, Wali Kota Solok, Sumatera Barat, H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan di Kota Solok.
Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Jl. H. Benyamin Sueb, Kota Baru Bandar Kemayoran Kavling B6, Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2024 itu, Wako Solok turut didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Ikhlas dan Kasat Pol PP Kota Solok, Zulkarnaini.
Penghargaan Wahana Tata Nugraha merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Provinsi, Kota/Kabupaten yang mampu menata transportasi dan fasilitas publik dengan baik.
Dalam rangka tahapan kegiatan Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha(WTN) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana diubah dengan PM 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PerhubunganNomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Tim Penilai akan melaksanakan penilaian hasil survei lokasi penilaian yangdilaksanakan pada Bulan Oktober – November 2023 oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk.
Sehubungan hal itu, untuk melengkapi data dan informasi hasil survey dimaksud, Wali Kota Solok secara langsung menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan kepada Tim Penilai yang terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Korps Lalu Lintas Polri, akademisi dan pengamat transportasi yang telah ditetapkan.
Untuk di Provinsi Sumatera Barat, hanya lima daerah yang masuk nominasi dan melakukan presentasi untuk meraih Wahana Tata Nugraha 2024 yakni Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Tanah Datar.
Dalam presentasi itu, Wako Solok memaparkan secara rinci 5 Bidang yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Sarana Transportasi Darat, Bidang Prasarana Transportasi Darat danBidang Umum.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PerhubunganRepublik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman PemberianPenghargaan Wahana Tata Nugraha dan turunannya dalam Keputusan DirekturJenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5895 Tahun 2023 tentang PetunjukPelaksanaan Kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.